- A. Pendahuluan
Sebagai dasar pemikirannya, perspektif pembangunan lembaga mengambil inovasi sosial yang bertujuan, yang dipaksakan oleh orang-orang yang berkiblat pada perubahan dan yang bekerja melalui organisasi formal. Tujuan mereka adalah untuk membangun dukungan dan kelengkapan-kelengkapan dalam lingkungannya., dukungan ini memungkinkan inovasi-inovasi untuk berakar dan dengan demikian dapat dilembagakan dalam masyarakat. Pembangunan lembaga adalah suatu proses yang generik, dalamarti bahwa ia dapat diterapkan pada tiap bentuk inovasi sosial yang tidak dipaksakan dalam sektor masyarakat dalam tiap kebudayaan pada tiap saat. Dalam model pembangunan lembaga, lembaga diartikan sebagai suatu organisasi formal yang menghasilkan perubahan dan melindungi perubahan dan jaringan dukungan-dukungan yang dikembangkan dalam lingkungan tidak diartikan sebagai pola-pola kegiatan yang normatif (umpamanya, perkawinan,kontrak) atau sebagai sektor masyarakat (umpamanya, bisnis, agama).
- B. Isi
Berdasarkan Keputusan Presiden RI no. 49 Tahun 2001, tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, yang didalamnya juga mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau sebutan lain perlu membentuk lembaga kemasyarakatan. Rukun Teangga dan Rukun Warga yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Ketentuan Umum
- Pemerintah kota.
- Walikota / Bupati
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kota.
- Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota dibawah kecamatan.
- Kepala Kelurahan adalah lurah diwilayah Surakarta.
- rukun tetangga selanjuntya disingkat RT adlah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah atas nama walikota.
- Rukun warga selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pewngurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh kelurahan
- Kepala keluarga adalah penanggung jawab keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
- Penduduk adalah setiap orang, baik warga negara republik Indonesia maupun Warga negara Asing yang bertempat tinggal tetap dan mempunyai KTP/KK dalam wilayah RT dan RW setempat
- Anggota Rukun tetangga adalah penduduk yang terdaftar pada kartu keluarga dan benda di lingkungan rukun tetangga
- Anggota RW adalah anggota RT yang berada di lingkungan Rukun warga
- Warga adalah setiap orang yang mempunyai identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah kota serta bertempat tinggal tetap dalam wilayah rukun tetangga setempat
- Kedudukan
- Maksud dan Tujuan
- Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan
- Manghimpun sel;uruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
- Memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan
- Pembentukan
Setiap Rukun Warga terdiri dari sekurang-kurangnya 3 rukun tetangga dan sebanyak-banyaknya 9 Rukun Retangga.
- Fungsi dan Tungas RT ( Rukun Tetangga )
- Memperlancar pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah
- Memelihara kerukunan hidup anggota rukun tetangga
- Menyusun runcana dan melaksanakan pembangunan dengan menampung, mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Pengkoordinasian pelaksanaan antar anggota rukun tetangga
- Pelaksanaan koordinasi hubungan antar anggota rukun tetangga dengan pemerintah kota
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga sebatas kemampuan
- TUGAS DAN FUNGSI RW ( RUKUN WARGA )
- Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
- Memperlancar tugas pokok lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dalam bidang pembangunan di kelurahan
- Rukun Wargamempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya
- Pelaksanaan dalam menjembatani RT dengan pemerintah
- KEPENGURUSAN
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Beberapa seksi sesuai kebutuhan
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Beberapa seksi sesuai kebutuhan
- KEWAJIBAN DAN HAK RT DAN RW
- Tugas dan fungsi RT dan RW
- Keputusan musyawarah anggota
- Pembinaan kerukunan hidup warga
Pengurus RT mempunyai hak yaitu menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW sedangkan Pengurus RW mempunyai hak menyampaikansaran-saran kepada pemerintah kota mengenai hal hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- C. PENUTUP
Bila kita lihat tugas-tugas yang diemban oleh rukun warga dan rukun tetangga sangatlah berat.mereka disini dituntut tanggung jawab dan pengorbanan yang besar untuk dapat memimpin warga dan melayani masyarakat selain itu juga untuk melestarikan nilai-nilai budaya yang ada di dalam masyarakat yang mereka pimpin.
Untuk jadi rukun warga dan rukun tetangga tidaklah mudah, mereka harus melalui ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati. Biasanya yang terpilih jadi ketua dan pengurus rukun warga dan rukun Tetangga adalah orang-orang/ tokoh-tokoh yang paling dihormati di dalam masyarakat tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Esman, Milton J. 1971. Development Administration In a Plural Society. Cornell university. London
0 komentar:
Posting Komentar